Kegagalan pembangunan dan personalisasi hak-hak orang banyak mengantarkan Indonesia ke peringkat ketiga tertinggi angka korupsi di dunia. Sebuah hal yang memprihatinkan, negara yang beragama dan terkenal dengan keramahannya mencoreng mukanya sendiri dengan korupsi. Kejahatan korupsi mengakar di masyarakat Indonesia. Kejahatan ini memiliki sistem yang abstrak. Pemotongan dana dari atasan hingga bawahan, sehingga alokasi pelaksanaan program dalam pembangunan tinggal sisa-sisa pembagian para pejabat yang tidak bertanggung jawab. Hidup dalam Negara seperti permainan yang tidak memiliki sistem yang ketat. Kekuatan hukum dibolak-balik semena-mena oleh penegak hukum.
Gejolak nasionalisme telah menipis dari berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masalah-masalah dari semua aspek mencuat dengan hal-hal kontroversial serta adanya kegagalan pembangunan di tengah kayanya negeri. Nasionalisme yang semakin menipis menimbulkan masalah besar. Banyaknya kasus korupsi menjadi pengalaman pahit bagi bangsa Indonesia . Masalah ini menjadi penyebab utama kegagalan bangsa.
Telah menjadi rahasia umum, melamar PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN, dan lain-lain, sebagian besar menggunakan uang sogokan. Secara tertulis itu memang tidak ada dan hal itu dilarang, tetapi kenyataan yang terjadi mengatakan hal itu masih tetap merajalela. Untuk menjadi PNS, TNI/POLRI, dibutuhkan biaya diatas puluhan juta rupiah. Sedangkan gaji yang didapatkan dari pekerjaan tersebut hanya lebih kurang dua juta rupiah. secara logika mereka akan mencari uang itu kembali setelah dia bekerja di instansi tersebut. Uang sogokan itu menjadi pemicu terjadinya tindakan korupsi. Lantas dengan segala cara mereka akan mencari uan itu kembali, misalnya penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dan lainnya. Secara turun temurun hal itu akan menjadi momok yang menghancurkan bangsa ini. Selanjutnya dia akan ketagihan setelah uangnya kembali, dan selanjutnya dia akan tetap menggerogoti apa yang dia bisa.
Ada sebuah pengalaman pahit tetapi menyenangkan yang ketika mengurus administrasi pembayaran uang kuliah 50% bagi mahasiswa yang sudah habis mata kuliah. Banyak mahasiswa yang memberikan uang lima ribu rupiah kepada petugas administrasi. Berbagai alasan mereka untuk hingga mau memberikan uang itu secara cuma-cuma. Tetapi kebanyakan dari mereka takut dipersulit dan supaya berkasnya cepat selesai. Tetapi penulis tidak mau memberikan karena hal itu tidak ada diatur secara tertulis. Itu ilegal (pungutan liar). Singkat cerita, penulis dipersulit dengan alasan berkas hilang setelah beberapa hari. Akhirnya penulis melapor dan menyelesaikan masalah pungutan liar itu dengan beberapa kali panggilan di kantor jurusan dan dekan. Walaupun ‘jalannya’ tidak begitu mulus tetapi harus bangga sudah bisa memulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan yang berhubungan dengan korupsi.
Pernah juga berdebat dengan petugas administrasi kecamatan ketika mengurus surat pindah rayon sekolah. Ini juga diakibatkan uang administrasi yang tidak ada ketentuannya secara tertulis. Dan berbagai pengalaman lainnya.
Tidak memberikan ‘pelicin’ merupakan hal kecil yang sangat penting dalam pencegahan korupsi. Membiasakan hal itu dengan orang-orang di sekitar kita sangatlah berpengaruh. Jika tidak dimulai dari diri sendiri, semua penanganan dan pembicaraan mengenai korupsi hanyalah bualan belaka.
Sama saja dengan tidak menerima ‘pelicin’. Hal itu menjadi dasar utama untuk tidak mengambil hak-hak publik. Pencegahan dari hal kecil seperti inilah yang menjadi dasar dalam penanganan korupsi.
Sungguh mengesankan ketika melihat seorang petugas administrasi (sudah berpenghasilan tetap) menerima uang dari anak sekolah (yang belum berpenghasilan). Tidak ada rasa tanggung jawab dan moral ketika menerima sogokan itu. Padahal petugas tersebut sudah memiliki penghasilan tetap.
Korupsi semakin saja merajalela. Kenapa tidak, hukuman terhadap pelaku korupsi tidak sesuai dengan perbuatannya yang telah merugikan orang banyak. Hukum tidak berdaya untuk menjerat pelaku, sehingga pelaku semakin bisa merajalela. Seharusnya hukuman kepada koruptor harus berat sesuai dengan penyelewengan hak-hak publik, nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Namun dalam tulisan ini tidak dibahas panjang mengenai hukum.
Dalam contoh di atas beberapa teman menganggap penulis pelit. Namun yang dikhawatirkan penyogokan seperti itu bisa mengakar hingga dalam skala yang besar. Itulah yang terjadi sekarang ini. Korupsi secara besar-besaran dan terang-terangan di dapati.
Secara manusiawi tanpa moral, mereka yang mendapatkan sogokan sedikit akan berharap lebih banyak. Itulah penyakit kronisnya. Dari hal tersebut Penulis hanya membiasakan diri untuk tidak menyogok karena itu bisa membawa keterlenaan masuk ke ranah korupsi.
Di samping itu, Masyarakat masih kurang paham dan kurang sadar tentang bahaya korupsi. Pernah di Sumatera Utara, sekumpulan masyarakat begitu antusias menyambut orang yang terang-terang telah korupsi ketika pulang ke kampung halamannya. Mulai dari bandara hingga rumah pribadi berdesak-desakan yang ingin bersalaman dengannya. Padahal, nama si oknum sudah sering di TV, koran yang memvonis dirinya korupsi. Masyarakat menyambut koruptor layaknya selebritis.
Pembahasan mengenai korupsi memang sudah sejak dari dahulu. Berbagai kalangan membahasnya walaupun tidak pernah tuntas.
Apalah gunanya membahas korupsi, kalau tetap melakukannya. Pembelajaran dari hal kecil di dalam masyarakat sangat penting sebelum berbicara masalah korupsi yang multi level. Bagaimana menuntaskan korupsi hingga keakar-akarnya sedangkan di masyarakat dalam skala kecil sering terjadi. Itulah akar permasalahan yang sebenarnya.
Korupsi dalam skala besar tidak akan terjadi jika, korupsi dalam skala kecil tidak terjadi. Korupsi skala besar ini terjadi karena adanya sebuah kebiasaan buruk, sehingga berani melakukan yang besar.
Mendukung program penanganan dan pencegahan korupsi secara general sangat penting. Karena bagaimanapun, masyarakat harus mampu dan menyadari bahaya korupsi. Konsep-konsep para ahli memberi solusi, namun itu belum teruji. Pendidikan anti korupsi yang hangat dibicarakan sekarang ini harus ditanggapi secara positif sehingga bisa dimasukkan dalam kurikulum di sekolah sampai perguruan tinggi. Hal itu patut didukung dan diwujudkan. Adanya mata pelajaran anti korupsi menjadi peluru tajam yang dapat menanamkan paradigma kesadaran anti korupsi mulai dari dini kepada generasi bangsa. Dengan demikian kesadaran nasionalisme untuk tidak mempersonalisasi hak-hak orang banyak semakin meninggi. Memang selama ini telah ada mata pelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan peningkatan moral. Namun itu belum mengenai sasaran secara tepat. Ilmu pendidikan kewarganegaraan dan keagamaan telah gagal dalam menanamkan moral dan nasionalisme, dalam hal ini ketepatan sasaran mengenai korupsi tidak tegas dibahas dalam standar kompetensinya. Kesadaran ini memang sangat memprihatinkan.
Tidak hanya sebatas itu, pendidikan anti korupsi juga sangat penting diberikan kepada para pejabat melalui pelatihan dan ceramah. Kalau ini hanya diberikan kepada yang muda, ini artinya masih memberikan peluang dalam melakukan korupsi pada masa sekarang ini. Sedangkan implikasinya sudah mengakar. Pendidikan kepada generasi bangsa merupakan pencegahan jangaka panjang sedangkan pendidikan untuk para pejabat adalah pencegahan jangka pendek.
Hal lain dalam pecegahan korupsi adalah keseriusan pemerintah. Internal pemerintah merupakan wilayah terjadinya korupsi. Komitmen mereka dalam membuat bangsa ini bersih dari korupsi adalah paling utama dalam penanganan masalah pada masa sekarang ini. Jabatan acapkali menjadi alat dalam korupsi. Keseriusan dan ketulusan pemegang jabatan memiliki peran penting dalam memberikan solusi. Dan itu bisa ditanamkan kepada diri pribadi pemegang jabatan walaupun sangat susah.
Kesalahtanggapan rasa kekeluargaan juga menjadi sarat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Membedakan antara profesionalitas dan kekeluargaan masih sangat berat bagi masyarakat. Permintaan/kebutuhan saudara membuat pemegang jabatan terinfeksi dengan keinginan pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun hal itu merupakan pemikiran yang merugikan orang banyak. Membedakan nilai kekeluargaan dan profesionalitas harus mampu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara keluarga. Dan seyogianya keluarga menjadi tonggak pencegahan korupsi dari dini.
Dari pembahasan di atas penulis membuat hipotesis bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal kecil dan dimulai dari diri sendiri bagi semua warga negara. 
lanjut coi...
BalasHapus